Lingkup Plagiat menurut permen No 17/2010 Pasal 2 ayat 1
Plagiat meliputi tetapi tidak terbatas pada:
a. mengacu dan/atau mengutip istilah, kata-kata dan/atau kalimat, data dan/atau informasi dari suatu sumber tanpa menyebutkan sumber dalamcatatan kutipan, dan/atau tanpa menyatakan sumber secara memadai
b. mengacu dan/atau mengutip secara acak istilah, kata-kata dan/atau kalimat, data dan/atau informasi dari suatu sumber tanpa menyebutkan sumber dalamcatatan kutipan, dan/atau tanpa menyatakan sumber secara memadai
c. menggunakan sumber gagasan,pendapat, pandangan,atau teori tanpa menyatakan sumber secara memadai
d. merumuskandengan kata-kata dan/atau kalimat dari sumber kata-kata dan/atau kalimat, pendapat,pandangan,atau teori tanpa menyatakan sumber secara memadai
e. menyerahkan suatu karya ilmiah yang dihasilkandan/atau telah dipublikasikan oleh pihak lain sebagi karya ilmiahnya tanpa menyatakan sumber yang memadai